Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa merupakan sumber daya yang penting bagi pembangunan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin.
KEMBALI KE ARTIKEL