Pemerintah mengesahkan aturan baru mengenai kripto. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan menjadi UU P2SK pada 15/12/2022, transaksi digital termasuk kripto, kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEMBALI KE ARTIKEL