Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cryptocurrency

Sah Kripto Kini Diawasi OJK

16 Desember 2022   06:57 Diperbarui: 17 Desember 2022   05:11 201 3
Pemerintah mengesahkan aturan baru mengenai kripto. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan menjadi UU P2SK pada 15/12/2022, transaksi digital termasuk kripto, kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun