Pendidikan adalah Hak Dasar. Dalam konteks Hak Asasi Manusia Pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) : Pasal 26 menyatakan
bahwa setiap orang berhak atas Pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat Sekolah Dasar. Dalam Konstitusi Negara Indonesia juga mengatur tentang hak atas Pendidikan yang termuat dalam pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 yang menyebutkan
bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat Pendidikan, dan Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional. Serta Undang-undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL