Sebelum pembahasan lebih dalam saya akan menjelaskan apa itu pers. Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah media cetak. Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: "(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi."
KEMBALI KE ARTIKEL