Syahrinaldin Ketua FKPPI PD 09, yang memimpin rombongan itu menerangkankepada pers, bahwa tindakannya ini hanya mengawal proses hukum di laksanakan sesuai aturan dan menghindarkan adanyaupaya pembelokan kasus baik dari pihak tersangka maupun dari pihak lainnya.”Sebagai keluarga dari FKPPI, Aryono Sudibyo 55 tahun (Bapak dari korban KDRT)amat wajar bila kekerasan yang di alami oleh putrinya ( Hila Arki Aryono Puteri, 26 tahun)selama berumah tangga denganBramanta Geritno ( 30 tahun) harus di selesaikan di pengadilan , dan kami dari FKPPI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sesuai peraturan dan hukum yang berlaku”, ujar Syahrinaldin.
Sementara itu, Rudi Purba ,pengacara korban, yang sudah menerima kuasa dari korban sejak 27 Maret 2012 mengatakan kepada pers “ kami khawatir akan ada upaya penangguhan dari pengadilan, karena pihak keluarga Tersangka sepertinya akan mengusahakan jalur damai, dan kami meminta agar pihak pengadilan mendahulukan hal yuridis berdasar alat bukti yang ada.Serta menetapkan putusan sesuai hukum yang berlaku. ” tegas Rudi.