Dalam pelaksanaan bimbingan telah berlangsung bimbingan dan penyuluhan terutama dengan klien pemasyarakatan dengan mengambil tempat di rumah klien dengan bimbingan secara virtual dan di kantor Balai Pemasyarakatan secara langsung. Adapun langkah-langkah yang dapat diambil oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam usaha membimbing klien sebagai berikut :
- Menyadarkan klien bahwa perbuatannya itu merugikan diri sendiri serta orang lain, juga tidak dibenarkan oleh agama, hukum maupun norma-norma sosial lainnya.
- Â Mengembalikan rasa tanggung jawab klien maupun keluarganya akan fungsi dan peranannya baik sebagai individu, keluarga maupun masyarakat.
- Â Mengarahkan klien dalam usaha memperbaiki dirinya, antara lain disarankan, yaitu: Menjalankan ibadah dengan tekun, Mulai mencari perkerjaan atau membuka usaha kembali, dan Menjaga perilaku dan pergaulan agar tidak mengulangi tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL