Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembinaan Kepribadian Seusuai dengan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan

19 Mei 2022   20:30 Diperbarui: 19 Mei 2022   20:34 176 1
Pembinaan Kepribadian oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah keluar yang kemudian bisa disebut dengan Klien Pemasyarakatan hampir tidak jauh bebeda dengan Pembinaan Kepribadian di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Klien Pemasyarakatan yang telah keluar dari Lapas atau dari Rutan, tidak dilepas begitu saja namun juga di beri Pembekalan oleh Balai Pemasyarakatan. Salah satu pembekalan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan kepribadian. Tujuan dari Pembinaan Kepribadian adalah menjaadikan Klien Pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun