Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ini Dasar Hukum KIP Aceh Bisa Laksanakan Tahapan Pemilukada Tahun 2022

14 Februari 2021   17:46 Diperbarui: 14 Februari 2021   18:07 324 3
Menurut hemat saya, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya untuk Pemilihan serentak Nasional yang dilaksanakan pada tahun 2024 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun