Menurut hemat saya, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya untuk Pemilihan serentak Nasional yang dilaksanakan pada tahun 2024 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL