Pergantian tahun baru masehi juga akan dijadikan sebagai hari biasa, bukan hari kebesaran Islam. Sehingga orang Islam tidak boleh merayakan pergantian tahun baru masehi. Dan untuk komitmen Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh, maka bagi Non Muslim juga akan dilarang untuk merayakan tahun baru masehi. Supaya menghindari perbuatan sia-sia dan hura-hura di malam pergantian tahun baru masehi di Aceh.
***
Pada Tahun 2014 yang lalu, perayaan pergantian tahun baru masehi juga pernah dilakukan himbauan oleh Pemerintah Aceh untuk tidak merayakannya. Tapi malam pergantian tahun baru 2014 masih ada yang merayakannya, hura-hura juga masih terjadi. Apakah pada pergantian tahun baru Masehi 2015 ini, Pemerintah Aceh akan sanggup menindaktegas bagi siapapun yang merayakan tahun baru masehi di Aceh? Adakah sanksi yang jelas bagi siapapun yang merayakannya? atau hanya sebatas himbauan selebaran tanpa adanya sanksi yang tegas? Bagaimana dengan aparat yang merayakan pergantian tahun baru masehi dengan letusan butiran timah, beranikah Pemerintah Aceh melarangnya? atau adakah konsep yang jelas terhadap larangan merayakan tahun baru tersebut?