Tapi, tidak selamanya kita yang melakukan perbuatan melawan hukum itu akan terus bebas berkeliaran dan berbuat sesuka hati. Perbuatan tersebut akan terus dikejar-kejar oleh hukum dan akan sampai pada waktunya nanti tertangkap yang kemudian dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus "Hukuman Mati" bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang terjadi akhir-akhir ini dan sedang dipersiapkan eksekusi "Hukuman Mati" selanjutnya, harus bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa kita melihat baik para pelaku maupun keluarganya berupaya untuk diberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tidak lagi melakukan tindak pidana Narkotika dengan penyesalan yang amat sangat. Tapi deraian air mata dan ketakutan akan "Hukuman Mati" itu tidak berguna lagi sama sekali karena ketika "Nasi telah jadi bubur, dan bubur telah basi maka tidak ada guna lagi untuk dikonsumsi".
Dalam perkara Pidana, Taubat yang dibarengi oleh penyesalan hanya berlaku pada dua tempat, yaitu :
1. Sebelum Tertangkap
Tidak berharga sama sekali air mata penyesalan dan keinginan untuk bertaubat jika para pelaku tindak pidana telah tertangkap dan dijatuhi hukuman. Karena air mata tersebut dianggap sebagai air mata pengecoh, supaya hukuman yang telah dijatuhkan untuk dihapus atau dibatalkan. Jika hakim membatalkan hukuman akibat pelaku yang mengaku menyesal dan ingin bertaubat dari perbuatan melawan hukum tersebut, maka tindakan hakim itu salah dan tidak amanah dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Taubat dan penyesalan dalam hal ini hanya bisa berlaku sebelum pelaku tertangkap, karena keinginan untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum telah dicapainya dengan sungguh-sungguh pada masa-masa pelaku ditangkap.
2. Setelah Selesai Menjalani Hukuman
Hal yang lebih menarik lagi adalah ketika seseorang menyatakan penyesalannya dan telah bertaubat selama dalam menjalani hukuman yang telah dijatuhkan atas segala perbuatan melawan hukum. Penyesalan dan taubat dalam menjalani hukuman yang telah didapatkan adalah tidak berlaku bagi seseorang, karena Penyesalan dan Taubat tidak dianggap dan tidak dapat dibuktikan apabila dibarengi dengan hukuman yang sedang diterimanya.
Taubat dan penyesalan tersebut hanya akan berlaku dan dianggap apabila seseorang telah selesai menjalani hukuman dan tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tersebut.
***
Bagaimana dengan kasus "Hukuman Mati"?
Menyangkut kasus hukuman mati bagi seseorang, taubat dan penyesalan itu tidak bisa dibuktikan lagi karena itu merupakan resiko dan tanggungjawab pelaku sebelum melakukan perbuatan melawan hukum. Jika ingin menyatakan taubat dan penyesalan seharusnya dilakukan sebelum tertangkap oleh pihak Pemerintah, dalam hal ini Pihak Keamanan. Dan pada dasarnya, Pemerintah tidak boleh memberikan pengurangan hukuman bagi para narapidana dengan alasan selama menjalani hukuman narapidana bersikap baik dan sopan. Seharusnya Pemerintah konsisten dalam menerapkan suatu keputusan.
Demikian!