Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional warung kopi (warkop) dan usaha serupa, yang akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, imbauan juga mencakup larangan bagi laki-laki non-muhrim untuk naik kendaraan berduaan.
KEMBALI KE ARTIKEL