Dalam acara sosialisasi ini, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini diwakili oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Moch. Wahyudi. Ia mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan peraturan baru terkait pemilihan umum 2024.
"Selain itu, untuk memetakan lokasi-lokasi yang dapat dijadikan Tempat Pemilihan Suara (TPS)," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, syarat partai politik agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu harus beranggotakan 239 orang. Namun, banyak parpol yang melakukan pelanggaran terkait persyaratan tersebut.
"Ada temuan kasus nama warga dicatut untuk keanggotaan itu dan mereka tidak sadar namanya dipakai oleh parpol dimasukkan sebagai kader untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu," ungkapnya.