Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum

12 November 2022   17:06 Diperbarui: 12 November 2022   17:24 362 2
Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap anggota masyarakat termasuk santri didalamnya wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, DPW LDII DIY bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren yang berlangsung di aula Masjid Pondok Baitussalam, Mantrijeron Yogyakarta, Sabtu (12/11).
 n delapan bidang program pengabdian LDII untuk bangsa, "8 Bidang tersebut yaitu, tentang kebangsaan, dakwah, lingkungan hidup dan pertanian, pendidikan, ekonomi syariah, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi dan teknologi serta energi baru dan terbarukan," katanya.

Atus juga mengatakan, edukasi atas norma hukum kepada santri perlu dilakukan sebagai bekal hidup bermasyarakat.

"Selain materi agama, mereka juga perlu dibekali pengetahuan kehidupan bermasyarakat, antara lain dengan hukum agar bisa menjalankan pola kehidupan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun