Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, tersangka sudah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Unit Reserse Kriminal dari Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial MIR (28), ditangkap pada Minggu (29/10/2023) malam. Penangkapan ini terjadi setelah polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan akan dihadapkan pada pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dihadapkan pada tuduhan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Kapolres menambahkan, pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa begal payudara ini terjadi di Kota Tangerang, Banten. Video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial hingga viral. Polisi segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.
Dalam video yang beredar di media sosial pada hari Kamis (26/10/2023), terlihat dua remaja perempuan mengenakan seragam sekolah berjalan di tepi jalan. Seorang pemotor laki-laki tiba-tiba melintasi mereka dari belakang.
Pemotor tersebut tampaknya berhenti sejenak beberapa meter setelah melewati korban, kemungkinan untuk memeriksa situasi sekitar. Setelah merasa aman, ia berbalik dan mendekati korban, lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban terkejut sejenak sebelum akhirnya menangis. Temannya mencoba untuk menenangkan korban, dan sejumlah orang di sekitar tempat kejadian mulai mendekat karena tangisan korban.
Aksi bejat ini dikabarkan terjadi di Jalan Inpres 4, Larangan Utara, Kota Tangerang, pada hari Rabu (26/10) sekitar pukul 15.00 WIB.