Pemeritah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah menetapkan bahwa cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 jatuh pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Tentu kesempatan ini banyak dimanfaatkan para perantau pulang kampung.
KEMBALI KE ARTIKEL