Keberadaan dan penyergapan teroris di Aceh, telah mengusik kedamain yang sedang dibina, dan menjadi rentetan berita “panas” pasca kasus Bank Century. Memang perdamain Aceh masih sangat rapuh. Kerapuhan perdamain Aceh sangat dipengaruhi oleh dua faktor. Faktor pertama adalah menyangkut komitmen kedua belah pihak (RI-GAM) dalam menjalankan amanah MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh dengan segenap instrumen hukum lainnya yang belum turun-turun. Faktor kedua adalah kerapuhan perdamaian Aceh ditentukan oleh pihak luar, seperti terorisme dan bentuk gerakan kekerasan sipil lainnya di Aceh.