Seperti yang kita ketahui bahwasanya , per tanggal 18 mei 2022 presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyatakan akan aturan pelonggaan masker di tempat terbuka, Namun penggunaan masker tetap berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup serta trasportasi umum.
KEMBALI KE ARTIKEL