Konstitusi tertinggi bangsa Indonesia yakni UUD 1945 secara gamblang menyatakan bahwa “…setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang layak dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan …”. Dan disebutkan pula bahwa dalam rangkamenopang hak tersebut “…negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan…”.