Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Transaksi yang tidak diperbolehkan dalam perbankkan syariah dan islam

19 Desember 2024   12:06 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:06 23 0
Transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah
Perbankkan syariah adalah segala aktifitas yang didalam mekanismenya selalu ada sangkut pautnya dengan bank, yang Dimana merupkan suatu Lembaga keuangan yang bergerak dalam sektor jasa keuangang yang berpedoman  dengan  prinsip-prinsip syariat islam dan segala sesuatu  yang mempunyai hubungan keterkaitan dengan bank syariah maupun yunit usaha syariah, yang mencakup  kelembagaan, kegiatan usaha,dan cara mekanisme yang mencakup segala proses dari transakasi banmk syariah,.
Dalam agama islam kita diajurlkan dalam bertransaksi dengan menggunakan prinsip dari syariat yang telah di anjurkan dalam islam. Dan disinilah kita umat islam yang menjadi momen untuk melakukan tindakan yang di anjurkan oleh syariat islam tersebut melalui perbankkan syariah yang sedah mengacu dengan menggunakan prinsip-prinsip syariat islam. Akan tetapi dari kebanyakan kalangan uamat islam di Indonesia sudah banyak yang menggunakan produk bank konvensional yang Dimana bank konvensional tersebut sudah berdiri di Indonesia sangatlah lama di bandingkan bank syariah.
Dalam sejarahnya bank syariah dimulai sejak dari tahun 1983 yang masih berisi aturan aturan di sektor perbankkan. Dan pada tahun 1991 berdirilah bank muamalat Indonesia yang Dimana bank yang  pertama kali yang berdiri di Indonesia dengan menggunakan prinsip syariah, akantetapi administratifnya baru pada tahun 1992 yang Dimana pada tahun itu baru terbentuknya undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankkan syariah. Undang-undang tentang perbankkan syariah no.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang prinsip syariah yang menggunakan prinsip islam antara bank dan pihak lain untuk bertransaksi.
Dalam perbankan syariah terdapat ketentuan-ketentuan transaksi yang harus dipenuhi didalam mekanismenya, terdapat 2 mekanisme yang harus di penuhi dan yang dilarang dalam perbankan syariah.dalam pembahasan artikel saat ini kita membeahas tentang ketentuan transaksi yang dilarang( tidak diperbolehkan ) oleh perbankkan syariah. Yang diamana menjadi keuntungan dari bank syariah itu sendiri untuk mengembangkan produknya di Indonesia yang banyak mayoritas penduduknya yang beragama islam .
Adapun dalam perbankkan syariah akad dalam transaksi yang digunakan tentunya dengan akad yang tentunya diperbolehkan dalam syariat islam. Dan Adapun transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah  tentunya tranksaksi yang dilarang dalam syariat islam islam, berikut adalah contoh transaksi yang dilarang dalam syariat islam( perbankan syariah):
1.Transaksi yang dalam mekanismenya terdapat bunga atau lebihan yang terjadi didalam suatu transaksi yang tidak adil atau bisa dikatakan diuntungkan sebelah pihak sebagai contoh didalam transaksi akan memberikan upah ataupun lebihan yang Dimana lebihan itu tidak termasuk di dalam akad yang sudah berlamngsung (RIBA)
2.Adapun transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah yaitu transaksi yang tidak ada kejelasan, terdapat usur yang menipu, ataupun transaksi yang bertujuan untuk merugikan orang  lain sebagai contoh dalam suatu transaksi terdapat penipuan yang sanagt jelas aakan merugikan salah satu pihak (GHARAR)
3.Transaksi yang dilarang berikutnya yaitu transaksi yang mengandung unsur perjudian yang Dimana salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi akan di untungkan dan akan rugi didalam transaksi tersebut sebagai contoh yaitu dalam suatu transaksi ada perjanjian lain ataupun akad lain yang dimana salah atu dari pelaku akan rugi dan aka nada yang untung (MAYSIR)
4.Transaksi yang dilarang selanjutnya yaitu transaksi yang dilakukan yang tidak sesuai dengan akad yang dilakukan pada pertama kali sebagai contoh bank syariah yang mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan dari nasabah tersebut (DZULM)
5.Transaksi yang dilarang berikutnya di dalam perbankkan syariah yaitu transaksi yang Dimana di dalam mekanismenya terdapat usur ancaman ataupun pemaksaan yang merugikan salah satu pihak sebagai contoh nya dalm suatu akad yang akan bertransaksi ada ancaman dari pihak bank kepada nasabah yang ingin menggunakan ataupun membeli produk yang dimiliki bank tersebut (TAHDEED)
6.Transaksi yang doilarang berikutnya adalah transaksi yang didalam mekanismenya salah satu pihak memberikan informasi yang salah sebagai contoh lesing yang memberikan montor baru padahal montor itu sendiri sudan second (KHEEDA)
7.Transaksi yang dilarang selanjutnya transaksi yang Dimana di dalam mekanismenya dari salah satu pihak yang merahasiakan informasi dari pihak yang lain sebagai contoh yaitu dalam membeli suatu produk  salah satu pihak menyembunyikan kekurangan produk yang di perjualkan, , mencampur barang yang halal atu baik dengan brang yang haram atau (TADLIS)
8.Transaksi yang dilarang berikutnya yaitu transaksi yang Dimana terdapat permintaan palsu sebagai contoh yang Dimana seorang nasabah atau pembeli yang meciptakan permintaan palsu terhadap sebuah produk yang dinamakan fake order(BAI'NAJASY)
9.Transaksi yang dilarang berikutnya dalam perbankkan syariah yaitu Dimana dalam transaksi  tersebut terdapat perbedaan yang signifikan didalam harga yang telah di tetapkan atau barang yang di tawarkan ataupun jual beli produk atau barang yang dimana harga barang tersebut dibawah haraga pasar (GHABN)
10.Transaksi yang terakhir yang dilarang perbankkan maupun syariat islam yaitu Dimana transaksi yang dqlam transaksinya menggunakan produk yang sudah jelas keharaman nya atau barang yang sudah di larang dalam islam sebagai contohnya terdapat minum minuman yang mengandung alcohol, sabu , ataupun barang yang diharamkan lainnya (HARAM)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun