KORUPSI merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, secara tidak wajar dan tidak legal, serta menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
KEMBALI KE ARTIKEL