Memasuki tahun ajaran baru 2017/2018 kegiatan dunia pendidikan diawali dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemerintah pusat melalaui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No. 17 tahun 2017 yang mengatur tata cara PPDB. Pada pasal 2 Permendikbud No. 17 tahun 2017 dinyatakan : "PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan "
KEMBALI KE ARTIKEL