bulan suci ramadhan di tahun 2020 sedikit berbeda dari biasanya,hal tersebut dikarenakan adanya pandemic corona.beberapa aktivitas ibadah dianjurkan untuk dilaksanakan secara mandiri di rumah ,hal tersebut di perkuat dengan  penerbitan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Wabah Pandemi Covid-19 oleh kementerian agama republik indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu  upaya pemerintah untuk menanggulangi dan menghentikan rantai penyebaran virus, maka sebagai warga Negara yang baik maka  kita bisa mematuhi Surat Edaran (SE) Kemenag tersebut agar upaya pemerintah berhasil.
KEMBALI KE ARTIKEL