Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jerinx Diborgol, 2 Tersangka Ini Sama 2 Pasal UU ITE tapi Tidak Diborgol

23 September 2020   00:34 Diperbarui: 10 November 2020   18:55 256 14
Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.

Jerinx kooperatif memenuhi panggilan Polda Bali.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana Gendo Law Office

Bulan Agustus 2020 Jerinx ditetapkan sebagai Tersangka 2 Pasal UU ITE

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun