Saya bulan Juli 2020 jadi Tersangka UU ITE.
Jerinx bulan Agustus 2020 jadi Tersangka UU ITE.
Ini beberapa perbedaan saya dengan Jerinx
- Saya menulis di Facebook Agustus 2019 mengenai kekecewaan saya di kantor saya yang dulu dan dilaporkan seseorang yang menganggap saya menghina dan/atau mencemarkan nama baik dia di Facebook tersebut.
UU ITE
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.
Jerinx dengan 2 pasal UU ITE
Pasal 27 ayat 3
Jo
Pasal 45 ayat 3 sama seperti saya
dan
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Jo
Pasal 45A ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Mengapa Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ini sedang diperdebatkan di media beberapa waktu ini oleh Pengacara Jerinx dan Ahli Hukum Pidana.
- Saya dilaporkan di Polrestabes Bandung.
Jerinx dilaporkan di Polda Bali.
- Saya tidak ditahan karena Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Saya hanya wajib lapor ke Polrestabes Bandung setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Jerinx ditahan karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidananya di atas 5 tahun.
- Pengacara saya adalah Bp Muhammad Arsyad yang juga Ketua PAKU ITE
Paguyuban Korban UU ITE.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana
Gendo Law Office
Bali
- Saya sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Juli 2020 sudah menginfokan ke beberapa Wartawan dan Kantor Berita tapi belum diberitakan, mungkin menunggu sampai proses ke Kejaksaan dan Pengadilan baru diberitakan.
Jerinx sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Agustus 2020 langsung diberitakan oleh semua Wartawan dan semua Kantor Berita, mungkin karena Jerinx dan Pelapor IDI sama-sama terkenal dan masalahnya yang sedang ramai diberitakan mengenai test Covid-19.
- Saya dilaporkan bulan September 2019.
Bulan Januari 2020 saya di BAP di Polrestabes Bandung sebagai Saksi Terlapor.
Bulan Juli 2020 saya Tersangka UU ITE.
Jerinx dilaporkan bulan Juni 2020.
Bulan Agustus 2020 Jerinx Tersangka.
- Sejak saya jadi Tersangka, ada seorang Penengah yang berinisiatif mendamaikan saya dengan Pelapor.
Penengah ini mengatakan Pasal UU ITE saya ini Delik Aduan, jadi kalau saya minta maaf kepada Pelapor, Pelapor mungkin akan cabut Laporan Polisi dan damai.
Tapi karena saya merasa tulisan di Facebook tidak menghina dan/atau mencemarkan nama baik Pelapor, hanya menuliskan fakta-fakta di kantor saya yang dulu, saya tidak bersedia minta maaf.
Saya dan Pengacara saya sudah siap dilanjutkan proses ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Saya dan Pengacara saya akan membuktikan di Pengadilan bahwa saya tidak bersalah.
Jerinx di berita sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada IDI sebagai bentuk Empati dan Jerinx menegaskan dirinya tidak punya kebencian kepada IDI, tapi IDI belum mencabut Laporan.
- Belum ada Petisi di Change.org untuk berhenti menjadikan saya Tersangka UU ITE.
Jerinx sejak jadi Tersangka dan ditahan bulan Agustus 2020 ada Petisi di Change.org
Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!
Yang dibuat oleh
DPP Persadha Nusantara
Per hari ini Jumat 21 Agustus 2020 sudah 120.000 orang yang menanda tangani Petisi ini.
- Saya menulis tidak blak-blakan.
Jerinx menulis blak-blakan.
- Profesi saya agen properti di Bandung.
Profesi Jerinx Drummer di group musik rock SID Superman Is Dead di Bali.
- Saya suka lagu-lagu Jerinx group musik rock SID Superman Is Dead
Saya suka menonton di Youtube
"Sunset di Tanah Anarki"
"Jadilah Legenda"
"Kuat Kita Bersinar"
"Jika Kita Bersama"
Dll
Jerinx tidak tahu lagu saya dan mungkin tidak akan suka dengan lagu saya karena saya tidak bisa bernyanyi dan tidak bisa bermain musik.
Walaupun ada beberapa perbedaan, saya dan Jerinx ada beberapa kesamaan
- Istri saya waktu saya jadi Tersangka UU ITE mendukung saya dan memberi semangat kepada saya untuk jangan takut bila menulis suatu fakta kebenaran.
Istri Jerinx waktu Jerinx jadi Tersangka UU ITE dan ditahan, mendukung Jerinx dengan menulis di Instagramnya @ncdpapl tanggal 13 Agustus 2020.
- Saya menulis bila merasa mendapat perlakuan tidak adil atau tidak fair.
Jerinx menulis bila merasa ada yang perlu diperjuangkan.
- Saya kooperatif memenuhi panggilan Polrestabes Bandung.
Jerinx kooperatif memenuhi panggilan Polda Bali.
Inilah beberapa perbedaan dan beberapa kesamaan saya dengan Jerinx Tersangka UU ITE.
Saya berharap Jerinx mendapat perlakuan yang adil di depan Hukum.
Sama seperti saya berharap mendapat perlakuan yang adil di depan Hukum.