kebencanaan dan lingkungan, yang juga menjadi acuan bagi dokumen RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) di tingkat kabupaten/kota dengan memasukkan indikator
pengurangan risiko bencana. KRB membantu para pemangku kepentingan memahami faktor
bahaya, kerentanan, dan kapasitas di wilayah masing-masing. Pemahaman ini sangat penting
untuk mengarahkan pembangunan daerah. Dokumen KRB menjadi landasan penyusunan
berbagai dokumen perencanaan penanggulangan bencana, seperti Rencana Penanggulangan
Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah untuk Penanggulangan Bencana (RAD-PRB), Rencana
Mitigasi Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), dan rencana
penanggulangan lainnya. Selain itu, KRB juga menjadi pedoman dalam menyusun Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen perencanaan tata ruang, seperti Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan tata ruang
berbasis pengurangan risiko bencana.