17 Juli 2017 09:49Diperbarui: 17 Juli 2017 09:515540
Pertanggal 9 Juni 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pro-kontra tidak berbendung atas hadirnya peraturan tersebut. Media sendiri menyebutnya "full day school", meski istilah itu tidak tercantum dalam butir peraturan. Regulasi ini mengubah aturan jam belajar sekolah dari enam hari menjadi lima hari. Jumlah jam belajar bertambah dua jam sehari. Rencanya regulasi ini segera diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Namun hingga sekarang, belum juga dilaksanakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.