Tahun 2020 lalu, masyarakat ramai memperbincangkan masalah redenominasi rupiah. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan redenominasi melalui kementrian keuangan yang tertuang dalam Rencana Strategis KEmenkeu Periode 2020/2024 melalui peraturan Menkeu no. 77. Langkah penyederhanaan mata uang ini adalah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang nominal, misal Rp. 10.000,00- (Sepuluh ribu rupiah) akan disederhanakan menjadi Rp. 10,00-. Bagi kita pembelajar ilmu ekonomi moneter yang masih awam tentu harus mengetahui tentang apa itu redenominasi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL