Penulis : Mujahidin (Mahasiswa FKIP PPKN Unmul dan Wakabid politik DPC GMNI Samarinda )
Fenomena pandemi covid 19 yang hari ini semakin mewabah di negeri ini tak dapat kita nafikkan bahwasannya, persoalan pandemi ini cukup berdampak signifikan terhadap bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari aspek ekonomi,politik,hukum ,maupun sosial kehidupan masyarakat di negara Indonesia
Di tahun 2020 hingga 2021 diskursus mengenai ruang publik diwarnai bentuk kecemasan masyarakat sipil dan akademisi atas dampak yang diberikan virus pandemi covid 19 yang dianggap dapat mempercepat regresi demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran ini diakibatkan oleh sebab tren gelombang kemunduran demokrasi di sejumlah negara yang terakselerasi oleh pandemi. Sejumlah negara kemudian melanggar standarisasi demokrasi sebagai dalih yang kemudian di gunakan untuk merespons pengandalian virus Covid-19.
Dalam bahasa Jerman sendiri terdapat sebuah adagium yang mengutip sebagai berikut, "Die Stunde der Krise kann auch eine Stunde der Autoritren werden" "Masa krisis dapat menjadi momentum bagi para diktator". Pernyataan ini, tampaknya sedang mengancam tatanan demokrasi politik global, termasuk Indonesia sendiri yang saat ini dilanda krisis selama masa pandemi ini berlangsung .
Krisis demokrasi di Indonesia sendiri cukup terlihat dalam kondisi di masa pandemi saat ini dimana terjadi sebuah polarisasi yang kemudian mendegradasi secara esensial dari tujuan etis nilai-nilai berdemokrasi .salah satu hal, yang kemudian terjadi adalah kurang terakomodirnya suara dari kelompok-kelompok marjinal .kemudian kebijakan/aturan yang harusnya didesain untuk kepentingan publik menjadi kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat secara keseluruhan .