Miris, Pernikahan Bedolan, Klaster Baru Covid-19 di Jakarta
26 September 2020 16:38Diperbarui: 27 September 2020 11:3856952
Salah satu poin dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta tentang pemberlakuan kembali PSBB adalah pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya diizinkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.