Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Miris, Pernikahan Bedolan, Klaster Baru Covid-19 di Jakarta

26 September 2020   16:38 Diperbarui: 27 September 2020   11:38 569 52
Salah satu poin dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta tentang pemberlakuan kembali PSBB adalah pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya diizinkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun