Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pikobar, Hoaks, dan Lucunya Warganet

18 Juli 2020   15:13 Diperbarui: 18 Juli 2020   19:56 244 17
Hari ini, pesan berantai tersebar lewat grup-grup WhatsApp (WA) tentang rencana tilang bagi warga yang tidak memakai masker di DKI Jakarta.

Pesan ini tertulis mengatasnamakan intruksi Gubernur DKI Jakarta. Bahwa mulai 27 Juli 2020 - 09 Agustus 2020 (selama 14 hari), pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang bagi warga yang ketahuan (di khalayak umum) tidak memakai masker, dan didenda Rp200,000,00 sampai dengan Rp250,000,00.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun