Pesan ini tertulis mengatasnamakan intruksi Gubernur DKI Jakarta. Bahwa mulai 27 Juli 2020 - 09 Agustus 2020 (selama 14 hari), pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang bagi warga yang ketahuan (di khalayak umum) tidak memakai masker, dan didenda Rp200,000,00 sampai dengan Rp250,000,00.