Keputusan ini bersifat sementara dan tanpa batas waktu, sampai keputusan baru mencabut keputusan tersebut. Jika keputusan ini sampai berlaku setahun saja (semoga tidak), dan kabar ini masih berupa kabar angin atau rumor, maka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini bisa terhambat, atau bisa jadi ditunda.
Wallahu a'lam.
KEMBALI KE ARTIKEL