Lepas dari unjuk rasa mahasiswa. Saya setuju dengan yang mengatakan bahwa jika Undang-undang (UU) sudah disahkan oleh DPR, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, maka mekanisme hukumnya, adalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat
judicial review. Tidak perlu maksa-maksa Presiden membuat PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Walaupun itu salah satu hak dan kewenangan Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL