Dalam prinsip dasar hukum Islam (usul fikih) dinyatakan, "
Dar-ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masalih". Artinya, mendahulukan untuk mengabaikan (menghindari) tindakan atau perbuatan yang efek merusaknya (membahayakannya) itu lebih besar untuk kepentingan yang juga jauh lebih besar faedahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL