Pada tanggal 1 Februari 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL