UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016) memberi "ruang" calon independen maju di pilkada kabupaten, kotamadya dan provinsi. Tapi, penuh "lika liku" baik untuk si calon independen maupun Komisi Pilkada (KPUD) sebagai penyelenggara. Bukan itu saja, juga berpotensi menghabiskan uang negara atau daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL