Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Calon Independen Pilkada, Kenapa Rumit?

1 September 2017   14:04 Diperbarui: 4 September 2017   18:55 466 8
UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016) memberi "ruang" calon independen maju di pilkada kabupaten, kotamadya dan provinsi. Tapi, penuh "lika liku" baik untuk si calon independen maupun Komisi Pilkada (KPUD) sebagai penyelenggara. Bukan itu saja, juga berpotensi menghabiskan uang negara atau daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun