Alberth Torey, Bupati Non Aktif Kabupaten Teluk Wondama dijatuhi vonis 8 bulan penjara dan denda biaya perkara sebesar 5000 rupiah oleh Pengadilan Negeri Manokwari 12 September 2011 lalu. Majelis hakim yang diketuai Cita Savitri memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mewajibkan terdakwa menjalani proses rehabilitasi agar menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika tersebut. Dan selama menjalani proses rehabilitasi, hukuman terpidana tetap dihitung sebagai “hukuman badan dipenjara”.
Dihari yang sama, Majelis hakim yang sama, menjatuhkan vonis yang sama pula dengan persidangan yang berbeda tentunya, kepada istrinya, Vivian, terdakwa dengan kasus yang sama dimana keduanya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut dirumahnya awal april 2011 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL