Mulai 1 Januari 2014 sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ditetapkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya dan kepesertaannya bersifat wajib. Untuk masyarakat miskin, pembiayaan individu akan ditanggung oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL