Direktut RSUD Sleman, Joko Hastaryo mengatakan dengan adanya perubahan yang mendadak ini mempengaruhi pencairan klaim dari rumah sakit. Hal ini lantaran sejumlah layanan kesehatan bagi PBI tidak lagi dapat diklaimkan oleh rumah sakit.
“Seperti bayi dari keluarga PBI, tidak dapat lagi ditanggung BPJS. Padahal sebelumnya otomatis masuk dalam tanggungan. Sehingga ini di luar prediksi kami,” paparnya,pada Tribun Jogja.com edisi Senin (12/1/2015).
Padahal aturan sebelumnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 11 ayat 1b bahwa ‘penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu’. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa ‘Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
Sementara itu, Menteri Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 menjelaskan tentang Penjaminan terhadap bayi baru lahir dilakukan dengan ketentuan: