Dewan Perwakilan rakyat RI telah sepakat walaupun 3 fraksi tidak menerima usulan UP2DP atau lebih populer dengan dana aspirasi yang telah mereka sahkan kemarin menimbulkan masalah baru dalam sistim ketata negaraan yang telah di atur dengan tegas tentang fungsi DPR sebagai fungsi legislasi dan pengawasan, secara tidak langssung mereka telah dengan sengaja melakukan upaya yang tidak masuk akal sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pemerintahan dan membuat peraturan tetapi dengan adanya putusan tentang dana aspirasi maka DPR juga adalah bagisn dari pengelola anggaran negara.
KEMBALI KE ARTIKEL