Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap Kebijakan Pengungsi Rohingya di Indonesia

11 Januari 2024   11:30 Diperbarui: 11 Januari 2024   11:43 211 0
Problematika pengungsi Rohingya bermula dari Pemerintah Myanmar yang memuat pernyataan  bahwasannya mereka tidak mengakui etnis Rohingya diantara keberadaan 135 etnis lainnya di Myanmar dalam suatu peraturan perundang-undangannya sendiri.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun