Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Illegal Logging dalam Fiqh Ekologi

23 Oktober 2024   17:01 Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:01 47 0
Masalah lingkungan hidup saat ini, tidak hanya menjadi masalah bagi satu atau dua golongan saja, tetapi sudah menjadi masalah umum yang melibatkan hampir semua pihak. Kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran dan dampak yang ditimbulkan disuatu daerah, tidak hanya dirasakan oleh satu atau dua daerah saja di mana pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi juga akan dirasakan oleh beberapa daerah lain di sekitarnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun