Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pilkada dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), tergantung pada regulasi yang berlaku di suatu daerah. Pilkada ini bertujuan untuk memilih pemimpin daerah yang akan mengelola pemerintahan, mengimplementasikan kebijakan, serta memajukan pembangunan daerah selama masa jabatan mereka
KEMBALI KE ARTIKEL