Akhirnya, DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang.
Penundaan itu karena adanya penolakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang menolak RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan hingga melaksanakan aksi pada Selasa, 24 September 2019. menurut sebagian mahasiswa revisi ini dapat menciderai sistem demokrasi Indonesia
" Kita punya prosedur untuk merevisi ini, seharusnya adik adik mahasiswa ini melalu jalan mahkamah konstitusi bukan mahkamah jalanan. karena ini akan membuat kericuhan di tengah masyarakat " ucap Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di salah satu acara Talkshow
Rupanya, proses perumusan RUU KUHP diakui DPR sudah berlangsung lama. Bahkan, sejumlah ahli dilibatkan. Mulai dari pakar hukum Indonesia yang tergabung dalam tim perumus RUU KUHP.