Ketika membahas tentang zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), hal ini erat kaitannya dengan salah satu sumber pendapatan negara dalam sejarah Islam. Pada masa Nabi Muhammad SAW., selain kharaj atau pajak atas tanah, zakat juga merupakan salah satu bentuk pajak yang diberlakukan pada saat itu. Pada masa itu Nabi Muhammad SAW. Juga melakukan Tindakan infak dan sedekah seperti menyantuni kaum miskin dan yatim dan juga beliau mengajak setiap orang untuk menyedekahkan sebagian harta -- hartanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL