Jadi mengeritik peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) ccipta kerja sebagai tamparan keras  bagi masyarakat bukan hanya tamparan keras sebenarnya kita masyarakanya atau bukan begitu, khususnya kaum buruh. Karena yang merasa paling sakit itu para buruh karena disana ada ketimpangan, ketidak adilan dalam upah sehingga menimbulkan hal yang menjijikan apa bila tela'ah dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL