Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jajaran Bapas Polewali Gencar Lakukan Pendampingan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

11 Januari 2022   12:49 Diperbarui: 11 Januari 2022   12:55 99 1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang merupakan salah satu UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun