Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang merupakan salah satu UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL