Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar mengakui bahwa SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL