Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kemenkumham Sulbar Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis TI

16 Juni 2021   12:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:57 93 0
Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar mengakui bahwa  SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing  aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun