Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Presidential Treshold Kesalahan yang Terus Dipertahankan?

15 September 2020   03:25 Diperbarui: 15 September 2020   03:40 152 4
7 september, kompas melansir Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ketentuan ambang batas presiden ( presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Uji materi itu dimohonkan Rizal bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno. Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Adapun, Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan petitum dalam berkas permohonan yang diunggah laman MK RI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun