Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konflik Kepentingan dalam RUU MK

30 Agustus 2020   19:01 Diperbarui: 30 Agustus 2020   19:07 74 2
Perubahan Undang-Undang dalam suatu Negara memang sangat dibutuhkan. Sebab sifat hukum selalu mengalami ketertinggalan dengan kondisi zaman sehingga hukum harus selalu diperbarui dalam menjawab keinginan masyarakat. Apalagi didalam UUD 1945 bangsa Indonesia telah mendeklarasikan diri, selain Negara yang memberi kedaulatan kepada rakyat juga sebagai sebuah Negara hukum. Artinya segala sesuatu yang dilakukan oleh Negara dan seluruh warga Negara Indonesia harus dijalankan berdasarkan demokrasi dan hukum. Tidak boleh ada perilaku yang mencederai hukum dan tidak boleh ada regulasi yang bertentangan dengan UUD 1945 di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun