Dua dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Russel Butar-butar dan Utami Yustihasana Untoro, memasukkan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam gugatan mereka, keduanya menyatakan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
KEMBALI KE ARTIKEL